Unit pelaksana administrasi yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi lembaga terkait urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan, pengolahan, serta melaksanakan pengolahan data dan publikasi kegiatan lembaga
- Kepala Bagian dengan tugas melaksanakan administrasi lembaga yang meliputi urusan umum, kepegawaian, perlengkapan, perencanaan, pengolahan, serta melaksanakan pengolahan data dan publikasi kegiatan lembaga.
- Sub bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan dengan tugas melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan dan keuangan.
- Sub bagian Program, Data dan Informasi dengan tugas untuk melaksanakan administrasi perencanaan, pengolahan dan penyajian data dan melakukan publikasi hasil kegiatan Lembaga.
Recent Comments